Home News Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
News

Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan

Share
Kuasa hukum Cut Bul nilai tuntutan jaksa penuhi rasa keadilan
Jaksa pada Kejari Banda Aceh, saat menerima berkas selebgram Aceh, Cut Bul dari penyidik Polresta Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Kuasa Hukum Cut Bul, Erlizar Rusli, menilai tuntutan satu bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa selebram tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan Erlizar Rusli dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada popularitas.com, Sabtu (2/10/2021), menanggapi pemberitaan dengan judul “Kasus Lakalantas, Cut Bul Dituntut Satu Bulan Penjara”, yang tayang di media ini, Jumat (1/10/2021).

“Kami menilai, tuntutan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Banda Aceh itu, telah memenuhi unsur rasa keadilan,” tukasnya.

Dikatakannya, sebenarnya, dalam kasus tersebut, sebelum naik ke persidangan, antara Cut Wahyuni Rosita atau Cut Bul, dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian. Namun tentu, proses tersebut tidak serta merta menghilangkan tindak pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa kliennya tersebut.

Kemudian, tambahnya lagi, dari fakta persidangan, terungkap bukti-bukti berdasarkan keterangan penyidik dari Satlantas Polresta Banda Aceh, peristiwa kecelakaan, ada unsur kelalaian korban. Jadi, terangnya, meninggalnya korban tidak semata-mata dilakukan oleh Cut Bul.

Namun, katanya lagi, peristiwa tersebut telah terjadi, dan Cut Bul tentu sama sekali tidak menginginkan hal itu. Karenanya secara langsung sebagai bentu rasa penyesalan, kliennya telah bertemu dengan keluarga korban, meminta maaf dan menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik.

Karena itu, proses persidangan yang dilakukan terhadap kliennya, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, dan itu telah dijalani, terangnya. Dan kemudian penuntut umum mengajukan tuntutan satu bulan kurungan.

“Kita semua harus menghormati proses hukum, dan tidak serta merta melakukan penghakiman diluar persidangan,” ujarnya.

Dan selama mengikuti persidangan, kliennya terlihat sangat menyesali atas kejadian yang terjadi. Karena itu Cut Bul selalu kooperatif terhadap proses di pengadilan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version