Home News Kuras Isi ATM Majikan Rp 80 Juta Untuk Beli Kosmetik, Pekerja di Banda Aceh Diciduk Polisi
News

Kuras Isi ATM Majikan Rp 80 Juta Untuk Beli Kosmetik, Pekerja di Banda Aceh Diciduk Polisi

Share
Pelaku pemeras ATM Majikan diamankan polisi. (dok. Polresta Banda Aceh)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pekerja di salah satu usaha online di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, karena menguras isi ATM majikannya.

Tak tanggung-tanggung, pelaku yang berinisial HLD (19) ini menguras ATM majikannya hingga Rp 80 juta. Diketahui, HLD juga merupakan asisten atau orang yang dipercaya majikannya dalam usaha tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kutaraja AKP Firmansyah, mengatakan pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini bekerja dan tinggal pada usaha yang dikelola oleh korban.

“HLD melakukan aksinya sejak bulan April hingga Juli 2020 sebanyak 60 kali penarikan dan ini karena faktor ekonomi. Dia (HLD) bertempat tinggal dan juga bekerja di rumah korban Pitra Budiman (30) di Gampong Jawa, Banda Aceh,” ucap AKP Firmansyah, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Aksi kejahatan yang dilakukan dengan cara mengambil kartu ATM milik istri Pitra Budiman, yakni Rahmaina Putriah dari dalam tas miliknya. Kemudian pelaku HLD melakuan penarikan uang dengan nominal yang bervariasi dengan kode PIN sudah diketahui oleh pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli handpone, baju, tas, kosmetik, obat pelangsing serta perlengkapan anak balita seperti susu dan lain – lain, “ ujar Firmansyah.

Saat dilakukan penangkapan pelaku, aparat turut menyita barang bukti lainnya berupa uang sisa penarikan senilai Rp 684 ribu, dua unit Handpone merk Iphone, dua buah tas, dua unit jam tangan, alat kosmetik, lima botol parfum dan berbagai jenis pakaian sekitar dua kodi.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kutaraja, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat pasal 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version