POPULARITAS.COM – Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap seorang kurir narkoba yang membawa 60 bal ganja kering dengan berat total 58,8 kilogram.
Selain ganja, polisi ikut mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil yang digunakan pelaku sebagai pengangkut barang haram tersebut, serta satu unit pistol rakitan beserta sepuluh butir amunisi.
Kapolres Langsa, AKBP Andi Rahmansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di wilayah Langsa. “Menerima informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi melakukan penyelidikan lanjut,” ujarnya kepada popularitas.com, Jumat (15/11/2024).
Polisi menggerebek sebuah pondok di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu dan mengamankan seorang pria bernama Sukri (38).
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 60 bal ganja seberat 58,8 kilogram di dalam sebuah mobil Avanza milik tersangka. “Selain itu juga diamankan dua karung, dua unit handphone, yang tunai Rp 500 ribu, dan sepucuk pistol rakitan beserta sepuluh butir amunisinya,” ungkap Andi didampingi Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika dan yang lainnya.
Kepada petugas, Sukri mengaku mendapatkan barang ini dari rekannya berinisial AI di Gayo Lues. Rencananya, ganja itu akan dijual di wilayah kota Langsa.
AI kini masuk dalam daftar pencarian kepolisian alias buron. Sementara, tersangka Sukri dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
“Pengungkapan ini sesuai arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.