Home Hukum Kurir narkoba asal Aceh Utara diadili di PN Medan
HukumNews

Kurir narkoba asal Aceh Utara diadili di PN Medan

Share
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Seorang kurir narkoba asal Aceh Utara berinisial Z diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis (23/11/2023). Dia disidang dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erning Kosasi menghadirkan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi adanya kurir yang membawa narkoba menuju ke Bandar Udara Internasional Kualanamu,” ujar Benny S Pasaribu di hadapan majelis hakim diketuai Happy Efrata Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/11/2023) dikutip dari laman Antara.

Benny lalu berkoordinasi dengan pihak bandara agar mengamankan seseorang yang diduga membawa narkoba.

“Kemudian dilakukan sinar x ada barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan tas ditemukan empat bungkus sabu-sabu ditimbang dua kilogram,” ucapnya.

Hasil interogasi, kata Benny barang bukti itu dari Rian (DPO) yang akan dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan upah Rp50 juta.

JPU Kejati Sumut Erning Kosasi mengatakan dalam terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian. Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil “travel” ke Medan.

Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. Kemudian terdakwa ke Bandar Udara Internasional Kualanamu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti.

Sementara terdakwa Z mengakui membawa barang bukti itu. Dia bersalah karena tidak memiliki pekerjaan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version