Home Kriminalitas Kurun waktu 30 hari, Polda Aceh Tangani 84 kasus perjudian dengan 94 tersangka ditangkap
Kriminalitas

Kurun waktu 30 hari, Polda Aceh Tangani 84 kasus perjudian dengan 94 tersangka ditangkap

Share
Polda Aceh ungkap 75 kasus judi online
Gedung Polda Aceh. FOTO : Bid Humas Polda Aceh/HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Lebih kurang dalam sebulan terakhir, Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim polres Jajaran mengungkap 84 kasus perjudian (maisir).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap sebanyak 94 orang pelaku yang terlibat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.

Polda Aceh beserta jajarannya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan terhadap kasus perjudian di Bumi Serambi Mekkah.

Hal itu dilakukan dengan cara berpatroli ke warnet, warkop, dan tempat berkumpulnya anak muda. Itu semua dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. “Kami dari Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Jajaran telah mengungkap 84 kasus maisir atau judi dan menetapkan 94 orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, Selasa (19/11/2024).

“Ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” lanjut Ade lagi.

Ade juga menyebutkan bahwa Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait perjudian.

Perintah tersebut, kata dia, merupakan wujud keseriusan Kapolda Aceh dalam memberantas segala bentuk perjudian di Tanah Rencong “Bapak Kapolda Aceh juga telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum terhadap maisir atau perjudian. Artinya, ini tidak main-main,” ujar Ade.

Ia pun mengajak seluruh pihak serta lembaga baik pemerintah maupun masyarakat untuk bersama-sama mengatasi masalah maisir secara efektif, demi tegaknya syariat Islam di Aceh.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...

Exit mobile version