Langgar PPKM Mikro, Cafe di Lambhuk Kota Banda Aceh di segel
Salah satu kafe pelanggar prokes dan aturan PPKM Mikro disegel Tim Satgas COVID-19, di Banda Aceh, Senin (12/7/2021) malam. ANTARA/HO/Humas Satpol PP dan WH Banda Aceh
Home News Langgar PPKM Mikro, Cafe di Lambhuk Kota Banda Aceh di segel
News

Langgar PPKM Mikro, Cafe di Lambhuk Kota Banda Aceh di segel

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyegel salah satu kafe yang melanggar protokol kesehatan (prokes) serta instruksi tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kota setempat.

“Satu kafe di Lambhuk, Kecamatan Ule Kareng kami segel, karena melanggar prokes dan PPKM Mikro,” kata Kabid Trantribum Satpol PP/WH Banda Aceh Evendi A Latif, Selasa (13/7/2021).

baca juga : Pemerintah Minta Tak Ada Kegiatan Malam Hari di Daerah PPKM Mikro Ketat

Evendi mengatakan, penyegelan tempat usaha tersebut terpaksa harus dilakukan, karena tidak mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Sesuai dengan Instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro, operasional warung kopi, pusat perbelanjaan (mal), pedagang kaki lima serta lapak jajanan di ibu kota Provinsi Aceh itu hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.

Menurut Evendi, saat pihaknya melakukan razia di atas pukul 21.00 WIB, di dalam kafe tersebut ternyata masih dipenuhi pengunjung dengan kondisi gelap, karena lampunya sudah dimatikan

Baca juga : Banda Aceh Jalankan PPKM Sesuai Kearifan Lokal

“Pengunjung masih penuh, lampunya dimatikan, karena itu kami lakukan penyegelan terhadap kafe tersebut,” ujarnya.

Evendi menuturkan bahwa kebijakan selama PPKM Mikro tersebut telah disosialisasikan selama tiga hari, baik dari tim gabungan Satpol PP/WH, Satgas COVID-19 serta oleh tim Muspika seluruh kecamatan di Banda Aceh.

“Mulai hari ini serta malam-malam akan datang kami akan tetap patroli bersama tim gabungan di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” kata Evendi.

Evendi juga meminta kerja sama dari para pelaku usaha untuk menaati peraturan PPKM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Banda Aceh guna mencegah penyebaran COVID-19.

Editor : dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version