Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif/ Foto : dokumen populritas.com
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif
Home News Lansia dan Komorbid Kini Jadi Sasaran Vaksin Covid-19
News

Lansia dan Komorbid Kini Jadi Sasaran Vaksin Covid-19

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah akan mulai melakukan vaksinasi corona  virus disease (Covid-19) kepada kelompok orang dengan kategori lanjut usia (lansia), Komorbid dan penyintas covid-19 serta sasaran tunda.

Vaksinasi dilakukan usai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) terhadap vaksin Coronavac produksi Sinovac.

Kementerian Kesehatan dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, menyebutnya bahwa vaksinasi pada lansia, komorbid, penyintas covid-19 serta sasaran tunda ini akan dilakukan menyusul pelaksanaan vaksin yang telah dimulai sejak tanggal 13 Januari 2021 dan dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.

Bersamaan dengan keluarnya izin BPOM, kementerian kesehatan menyampaikan beberapa hal, di antaranya, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa  vaksinasi covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas covid-19 dan ibu menyusui, dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan sebagaimana form skrining terlampir.

“Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval pemberian 28 hari,” demikian bunyi surat edaran dari Kementerian Kesehatan tersebut.

Sementara bagi kelompok Komorbid dibagi lagi dalam beberapa kelompok. Pertama adalah hipertensi, mereka dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

“Bagi penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dapat tetap diberikan vaksin,” katanya.

Selanjutnya adalah penyintas covid-19, dimana mereka baru bisa divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Bagi ibu menyusui tetap dapat diberikan vaksinasi.

Aplikasi PCare juga akan dilakukan pengkinian, dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Sementara itu seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.

Bagi mereka yang masuk kategori sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Kementerian Kesehatan berharap kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi covid-19.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, menyebutkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan baru tersebut.

Hal itu penting mengingat selama ini masyarakat kategori lanjut usia, komorbid dan penyintas covid-19 serta sasaran tunda mengetahui informasi bahwa mereka tidak perlu divaksin.

“Aturan baru ini akan segera kita sosialisasikan kepada empat kelompok tersebut,” kata Hanif.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Exit mobile version