Membangun Ketahanan Keluarga sebagai Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Ilustrasi. ANTARA/HO
Home News LBH Minta Dua Pasal dalam Qanun Jinayat Aceh Dicabut
News

LBH Minta Dua Pasal dalam Qanun Jinayat Aceh Dicabut

Share
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mencabut dua pasal dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku.

Dua aturan itu, yakni Pasal 47 yang mengatur terkait dengan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak maksimal 90 bulan penjara; Pasal 50 tentang hukuman bagi orang yang melakukan pemerkosaan terhadap anak dengan ancaman paling lama 200 bulan bui serta beberapa pasal subtansinya.

“Kami meminta dicabut saja dua pasal itu, lalu mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, lebih memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul di Banda Aceh, Sabtu (24/10/2020) dilansir Antara.

Menurut Syahrul, ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak lebih membuat jera pelaku ketimbang Qanun Jinayat.

Dalam UU Perlindungan Anak, kata dia, jika pelakunya orang tua, tenaga pendidik, atau kerabat, bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan, belum terjadi pemerkosaan atau baru melakukan pelecehan seksual saja juga dapat dihukum 20 tahun penjara. Jika korbannya lebih dari satu orang, bisa dibui seumur hidup hingga hukuman mati.

“Pada Qanun Jinayat hanya 16 tahun maksimal, itu pun kalau memakai pasal pemerkosaan. Artinya, jika dibandingkan UU Perlindungan Anak itu lebih berat daripada Qanun Jinayat hukumannya,” kata Syahrul.

Selain itu, kata Syahrul, Qanun Jinayat juga tidak mengakomodasi keadilan bagi anak korban kekerasan fisik maupun seksual. Misalnya, tanggung jawab memberikan pemulihan secara psikologis hingga kehidupan sosialnya.

Kasus pelecehan terhadap anak, lanjut dia, tidak saja dipandang dari sisi hukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus dilihat bagaimana keadilan yang didapatkan anak.

Hal ini mengingat korban kekerasan itu akan dihakimi seumur hidup, bahkan terkadang harus berpindah lingkungan.

“Negara yang bertanggung jawab untuk itu, dan Qanun Jinayat tidak mengakomodasinya. Akan tetapi, UU Perlindungan Anak mengakomodasi hal itu,” katanya.

Syahrul berpendapat bahwa tidak mungkin menggunakan dua pasal kekerasan terhadap anak dalam satu kasus.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya revisi atau mencabut dua pasal dalam Qanun Jinayat.

“Undang-Undang Perlindungan aAnak kemudian menjadi acuan menyelesaikan kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap anak di Aceh,” katanya menandaskan.

Tidak hanya itu, lanjut Syahrul, Qanun Jinayat juga tidak mengatur restitusi (pemberian ganti rugi) untuk kasus pelecehan seksual, hanya pada kasus pemerkosaan saja.

Sementara itu, dalam UU Perlindungan Anak, mulai dari kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, hingga jenis tindak pidana lainnya terhadap anak itu semua diberikan jaminan restitusinya.

“Kita sepakat bahwa lex specialis (khusus) itu harus dijalankan dengan baik di Aceh untuk mengatur sendiri. Akan tetapi, jangan kebablasan seperti ini juga, kasihan anak-anak,” katanya.

Oleh karena itu, LBH Banda Aceh menyambut baik wacana DPRA untuk menghukum berat pelaku kekerasan fisik maupun seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh.

“Harus dilakukan karena kejahatan terhadap anak masuk dalam kejahatan kemanusiaan atau kriminal serius. Hal ini mengingat dampaknya terhadap anak meluas dan dalam jangka waktu panjang,” kata Syahrul.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

Exit mobile version