Hukum

Lecehkan muridnya di perpustakaan sekolah, oknum guru di Aceh Besar ditangkap polisi

Lecehkan muridnya di perpustakaan sekolah, oknum guru di Aceh Besar ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – FK (42), oknum guru di salah satu sekolah di Aceh Besar, ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh pria yang berprofesi sebagai pengajar itu di perpustakaan sekolah tempatnya mengajar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Iptu Subihan Akan Ardhi dalam keterangannya. Kepada popularitas.com, Jumat (22/3/2024) mengatakan, FK ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban yang tak terima perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut terhadap anak mereka.

Subihan melanjutkan, pihaknya sendiri, mendapatkan laporan tersebut dari orang tua korban, Kamis (21/3/2024). Dasar laporan tersebut, kemudian personil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Korban sendiri, merupakan muridnya yang masih berusia 14 tahun.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar. Mereka dijerat Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Kita mengimbau para orang tua untuk lebih berhati-hati dan menjaga buah hatinya agar hal yang serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Shares: