Home Hukum Lembaga adat dukung polisi ungkap pelecehan seksual di kampus UTU
HukumNews

Lembaga adat dukung polisi ungkap pelecehan seksual di kampus UTU

Share
Sodomi santri, polisi tangkap wali kelas pesantren di Aceh Besar
Ilustrasi (detikcom)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Teungku H Mawardi Nyak Man mendukung Polres setempat yang membentuk tim terpadu untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolres Aceh Barat untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini agar menjadi terang benderang,” katanya dikutip dari laman Antara, Jumat (27/5/2022)

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu yang dilakukan Polres Aceh Barat dengan melibatkan ulama, tokoh adat, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga pemerintah daerah dinilai tepat.

Menurutnya, dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintah, maka diharapkan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang diduga dialami mahasiswi di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh lebih mudah.

Selain itu, pengungkapan kasus tersebut harus segera dilakukan demi menjaga nama baik perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Teuku Umar Meulaboh sebagai lembaga pendidikan tinggi di daerah ini.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pelecehan seksual dengan melibatkan tim gabungan diharapkan dapat menghilangkan prasangka buruk kepada perguruan tinggi serta melahirkan sebuah kesimpulan yang terbaik dan tidak merugikan siapa pun.

“Apabila nantinya kampus berkeinginan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini secara hukum adat, kami dari MAA siap untuk memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Namun, katanya, apabila penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi tersebut tidak bisa dilakukan sesuai Qanun Aceh dan melebihi kapasitas hukum adat, maka penyelesaian kasus tersebut menjadi kewenangan penuh kepolisian untuk menjalankan hukum negara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version