Home Hukum Lembaga adat dukung polisi ungkap pelecehan seksual di kampus UTU
HukumNews

Lembaga adat dukung polisi ungkap pelecehan seksual di kampus UTU

Share
Sodomi santri, polisi tangkap wali kelas pesantren di Aceh Besar
Ilustrasi (detikcom)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Teungku H Mawardi Nyak Man mendukung Polres setempat yang membentuk tim terpadu untuk mengungkap dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi di Kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh.

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Kapolres Aceh Barat untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual ini agar menjadi terang benderang,” katanya dikutip dari laman Antara, Jumat (27/5/2022)

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu yang dilakukan Polres Aceh Barat dengan melibatkan ulama, tokoh adat, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lembaga pemerintah daerah dinilai tepat.

Menurutnya, dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan lembaga pemerintah, maka diharapkan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang diduga dialami mahasiswi di Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh lebih mudah.

Selain itu, pengungkapan kasus tersebut harus segera dilakukan demi menjaga nama baik perguruan tinggi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Universitas Teuku Umar Meulaboh sebagai lembaga pendidikan tinggi di daerah ini.

Ia mengatakan pengungkapan kasus pelecehan seksual dengan melibatkan tim gabungan diharapkan dapat menghilangkan prasangka buruk kepada perguruan tinggi serta melahirkan sebuah kesimpulan yang terbaik dan tidak merugikan siapa pun.

“Apabila nantinya kampus berkeinginan untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual ini secara hukum adat, kami dari MAA siap untuk memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Namun, katanya, apabila penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual mahasiswi tersebut tidak bisa dilakukan sesuai Qanun Aceh dan melebihi kapasitas hukum adat, maka penyelesaian kasus tersebut menjadi kewenangan penuh kepolisian untuk menjalankan hukum negara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version