Home News Lima Agen Chip Higgs Domino Kembali Ditangkap di Nagan Raya
News

Lima Agen Chip Higgs Domino Kembali Ditangkap di Nagan Raya

Share
Bolos sekolah dan main gim Higgs Domino Island, 9 pelajar Aceh Barat ditangkap Satpol PP
Ilustrasi, game higgs domino. (popularitas/dani)
Share

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh menangkap lima orang terduga pelaku penjualan chip judi daring Higgs Domino dari sejumlah lokasi di daerah ini.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya aksi jual-beli chip judi daring Higgs Domino,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Setiyawan Eko Prasetia diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud seperti dilansir laman Antara, Selasa (21/9/2021).

Ada pun kelima pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial ER (44 tahun) warga Desa Jeuram, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka ER, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 65 Lembar dengan total Rp. 3.250.000m, satu unit Hp merek OPPO A15S warna hitam, satu unit Hp merek OPPO A13S warna hitam, serta satu buah dompet kulit warna coklat merk Vinezia.

Selain itu, polisi juga menahan tersangka lainnya berinisial MT (29 tahun) warga Desa Alue Tho,  Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti masing-masing 39 Lembar uang pecahan Rp10.000, sembilan lembar uang pecahan Rp20.000, 30 lembar uang pecahan Rp5.000, 27 lembar uang pecahan Rp2.000, 9 lembar uang pecahan Rp 1.000, satu lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total keseluruhan Rp883.000.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon pintar merek Vivo Y83 warna hitam dan satu buah dompet kulit warna cokelat merek Levis milik tersangka MT.

Kemudian polisi juga menahan masing-masing tersangka lainnya yaitu DK (22 tahun), AN (37 tahun) serta HM (24 tahun) warga Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala. Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun barang bukti yang ditemukan polisi dari ketiga tersangka yakni uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak lima lembar, uang tunai pecahan Rp20.000 sebanyak satu lembar, uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak empat lembar, dengan total keseluruhan Rp310.000.

Kemudian satu unit Hp merek Redmi Note 8 warna biru, satu unit Hp merek OPPO A1K warna hitam, satu unit Hp merek OPPO A3S warna merah, satu unit Hp merek Realmi 5i warna hijau, satu buah dompet warna hitam merek Bogesi Leather, serta satu buah KTP.

AKP Machfud menegaskan semua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Maisir (Perjudian) dan Qanun Aceh No 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum, katanya menegaskan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version