Home Hukum Lima terdakwa pembunuhan gajah dituntut 54 bulan penjara
HukumNews

Lima terdakwa pembunuhan gajah dituntut 54 bulan penjara

Share
Gajah mati dalam keadaan tanpa kepala di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Afd V Jambo Reuhad, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (11/7/2021). (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan hukuman masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/11/2021).

Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Dikutip dari Antara, kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.

Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Paripurna DPR RI setujui Komjen Pol Suyudi jabat Kapolri

POPULARITAS.COM – Sidang Paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026),...

NewsOlahraga

Pemanah Nurisa Dian Ashrifah Raih Emas Asian Games 2026

POPULARITAS.COM – Pemanah putri Indonesia Nurisa Dian Ashrifah menyumbangkan medali emas kelima...

EkonomiNews

Indonesia Masuk 15 Besar Adopsi Kripto Global

POPULARITAS.COM – Indonesia masuk dalam 15 besar negara dengan adopsi aset kripto...

Exit mobile version