Sidang terdakwa narkotika di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (17/2/2022) sore. (Ist)
Home Hukum Lima terdakwa sabu 200 kg dituntut mati di Aceh Besar
HukumNews

Lima terdakwa sabu 200 kg dituntut mati di Aceh Besar

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut mati lima terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (17/2/2022) sore.

Lima terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Ba, Ta, RM, AN, dan ES. Jaksa menyatakan kelima terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum terkait dengan narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ba, Ta, RM, AN, dan ES berupa pidana mati,” kata jaksa, membacakan tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi menyebutkan, selain menuntut para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

“Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum,” kata Deddi dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, katanya, jaksa juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara. Ia juga mengatakan persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi

“Sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan JPU,” ujar Deddi.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version