POPULARITAS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025). Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
Sebagai informasi, mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana berakhir tanpa kata sepakat.
Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu sejatinya menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, pertemuan keduanya menemui jalan buntu.
“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, seusai menghadiri mediasi di Bareskrim Polri, Selasa sore. John menegaskan, pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
“Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai. Ia mengatakan, Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas.
Menurutnya, keputusan itu diambil agar muncul efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.

Leave a comment