Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Home Headline MA batalkan vonis bebas MS Aceh atas paman pemerkosa keponakan
HeadlineHukumNews

MA batalkan vonis bebas MS Aceh atas paman pemerkosa keponakan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia, membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP, dan untuk memudian memperkuat putusan Mahkamah Syar’iyah. Dengan putusan itu, DP yang merupakan terdakwa dalam kasus perkoasaan terhadap anak di Aceh Besar akan menjalani hukuman 200 bulan penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh, membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jatho terhadap DP, dan untuk kemudian melalui putusannya membebaskan DP dari seluruh dakwaan.

Tidak terima atas putusan bebas Mahkamah Syar’yah Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, mengajukan kasasi ke Mahkaman Agung. Dan melalui putusannya, Rabu (22/9/2021), permohonan kasasi di terima, dan membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Mahkamah Agung sendiri telah melakukan pemeriksaan perkara dan menyidangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh bernomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang merupakan paman kandung korban.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia S,Sy., M.H membenarkan tentang informasi tersebut. “ iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan”. 

Putusan pembatalan vonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, diputuskan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 8 K/Ag/JN/2021, dan yang Majelis Hakim Agung di Ketuai Oleh Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI sejak 12 April 2017. Dan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H serta YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing masing sebagai anggota. 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version