Home Hukum MA Kabulkan Kasasi Pemkab Abdya Terhadap PT CA
HukumNews

MA Kabulkan Kasasi Pemkab Abdya Terhadap PT CA

Share
Lahan Sawit | Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM –  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dalam perkara perdata melawan PT Cemerlang Abadi (CA) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Kecamatan Babahrot.

Putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/2025 yang diputuskan pada 15 September 2025 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Kuasa hukum Pemkab Abdya, Erisman SH dalam keterangannya menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk kemenangan rakyat Abdya yang selama ini telah berjuang hingga mendatangi istana presiden.

“Alhamdullillah, perjuangan kita bersama rakyat dan semua pihak selama ini tidak sia-sia. Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” kata Erisman, Rabu (29/10/2025).

Dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, kata Erisman, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019, yang mencakup lahan seluas 2002,22 hektare (Ha), termasuk kebun plasma 960 hektare dan lahan TORA seluas 1.884,96 hektare.

“Jadi, permohonan perpanjangan HGU oleh PT CA seluas 4.864,88 hektare secara otomatis kembali ditolak,” ungkapnya.

Erisman menambahkan, salinan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan segera disampaikan kepada Bupati Abdya untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, pihak PT Cemerlang Abadi diketahui tengah menyiapkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Namun secara hukum, putusan kasasi ini sudah final dan mengikat. Salinan lengkap putusan MA tersebut telah diunggah melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia” demikian Erisman.

Perjalanan Tolak Perpanjangan HGU PT CA

Perpanjangan HGU PT CA yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cot Simantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Pasalnya, perusahan yang telah berakhir HGU pada 2017 itu, dinilai tidak serius menggarap lahan HGU seluas 7.516 hektare, dan sebagian masih hutan belantara.

Atas dasar itu, anggota DPRK Abdya dan Bupati Abdya saat itu, Akmal Ibrahim menolak merekomendasi perpanjangan HGU PT CA tersebut.

Bahkan, Akmal Ibrahim memboyong para anggota DPRK hingga masyarakat untuk mendatangi Istana Negara dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Pertemuan Bupati bersama DPRK Abdya dengan Menteri ATR saat itu, membuahkan hasil.

Menteri ATR hanya memperpanjang izin HGU PT CA seluas 2002 hektar dari total luas lahan yang diajukan PT Cemerlang Abadi seluas 4.862 hektar.

Selebihnya 2.860 hektar lagi lahan bekas HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dicabut oleh pemerintah untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.960 hektar dan sisanya 900 hektar lagi diperuntukkan untuk program kebun plasma masyarakat sekitar.

Akmal saat itu berwacana lahan itu akan dibagikan kepada masyarakat, dan organisasi keagamaan, dan kepada 152 desa dengan harapan kedepan semua desa di daerahnya memiliki sumber pendapatan desa dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version