Home Hukum MA tolak kasasi pokmil pembangunan gedung FH USK terhadap PT Harum Jaya
HukumNews

MA tolak kasasi pokmil pembangunan gedung FH USK terhadap PT Harum Jaya

Share
Mahkamah Agung RI kabulkan kasasi CV Ingat Mati terhadap Pemkab Aceh Tamiang
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Sindonews
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Pokja pemilihan (Pokmil) pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) tahap I terhadap PT Harum Jaya.

Hal itu diketahui dari putusan kasasi yang dibacakan oleh Ketua Majeis Hakim Agung Takdir Rahmadi, dan anggota majelis yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, dan Haswandi.

Direktur Utama PT Harum Jaya, Mansyur Syakban dalam keterangannya, Senin (21/11/2022) mengatakan, inti dari pertimbangan hakim yaitu permohonan kasasi yang dilayangkan oleh Pokmil Pembangunan Gedung FH USK tidak dapat dibenarkan.

“Bahwa ada pertimbangan Judex Factie Pengadian Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengabulkan gugatan dapat dibenarkan karena berdasarkan terbukti tergugat I mengugurkan penawaran penggugat (PT Harum Jaya) merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Mansyur.

Sebelumnya melalui kedua judex facti PN Banda Aceh dan PT Banda Aceh telah saling menguatkan amar putusan atas dasar pemeriksaan pokok perkara.

Maka, kata dia telah diputuskan dengan menyatakan bahwa perbuatan Pokmil pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsyiah tahap I yang menggugurkan penawaran PT. Harum Jaya dengan perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan PT. Harum Jaya.

“Oleh karena itu Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap I dihukum membayar ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp 1,4 miliar,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan post bidding dalam evaluasi penawaran adalah perbuatan terlarang, namun kerap dilakukan oleh pokja pemilihan dalam metode evaluasi penawaran harga terendah.

Ia menilai dalam kasus itu masih banyak hal-hal secara konseptual dan substantif tidak dipahami oleh para pokja pemilihan, masih banyak yang tidak bisa membedakan evaluasi kualifikasi dan evaluasi penawaran, tidak bisa membedakan metode evaluasi kualifikasi dan metode evaluasi penawaran dalam tender pekerjaan konstruksi.

“Kami berharap semoga dengan putusan kasasi ini dapat merubah perilaku Pokja agar lebih bertanggung jawab dan profesional dalam tender pekerjaan konstruksi karena menyangkut hak-hak badan usaha jasa konstruksi yang selama ini dirugikan,” ucapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version