Home News MA Tolak Perlawanan Pembakar Hutan Aceh yang Dihukum Rp 366 Miliar
News

MA Tolak Perlawanan Pembakar Hutan Aceh yang Dihukum Rp 366 Miliar

Share
Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. (Foto: Radarbogor)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Drama kebakaran hutan Aceh belum berakhir. Perusahaan pembakar hutan, PT Kallista Alam tidak terima bila dihukum Rp 366 miliar. Segala cara hukum dilakukan, termasuk perlawanan hukum lewat jalur perdata. Bagaimana endingnya?

Kasus ini bermula saat hutan di Rawa Tripa, Aceh terbakar hebat pada 2012. Pemerintah bergerak dan menggugat PT Kallista Alam selaku pemegang izin atas pembukaan sawit di atas lahan itu.

PT Kallista Alam kemudian dihukum me-recovery hutan dengan nilai denda Rp 366 miliar. Putusan itu kompak dihukum oleh PN Meulaboh, banding, kasasi, dan PK.

PT Kallista Alam tidak habis akal. Mereka mengajukan perlawanan dengan meminta permohonan perkara itu tidak bisa dieksekusi. Siapa sangka, PN Meulaboh mengabulkan dan membatalkan putusan MA tersebut pada 12 April 2018. Putusan ini menuai reaksi dari berbagai kelompok masyarakat.

Pemerintah pun tidak terima dan mengajukan banding. Pada 4 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membatalkan putusan PN Meulaboh dan memutuskan gugatan PT Kallista Alam tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Nah, giliran PT Kallista Alam yang tidak terima. Diwakili oleh direkturnya, Subianto Rusid, PT Kallista Alam mengajukan kasasi. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian lansir putusan MA dalam websitenya, Kamis, 5 Desember 2019.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Syamsul Maarif. Adapun anggota majelis yaitu Zahrul Rabain dan Panji Widagdo. Putusan itu diketok pada 2 Desember 2019.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version