Home News MAA Abdya Batasi Mahar Nikah Lima Mayam Emas
NewsSosial dan Budaya

MAA Abdya Batasi Mahar Nikah Lima Mayam Emas

Share
Ketua MAA Abdya, Sabirin,
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyusun aturan pembatasan mahar nikah maksimal lima mayam emas sebagai bagian dari penataan adat perkawinan di daerah tersebut.

Aturan itu dirancang untuk menyederhanakan prosesi adat tanpa menghilangkan nilai budaya Aceh serta tetap selaras dengan syariat Islam.

Regulasi tersebut akan diajukan kepada pemerintah daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) atau Qanun daerah.

Ketua MAA Abdya, Sabirin, mengatakan ketentuan batas mahar ini bertujuan menghindari beban sosial dan ekonomi berlebihan di tengah masyarakat.

“Kami sudah menyusun regulasi penetapan maksimal mahar lima mayam emas. Harapannya bisa menjadi Perbup atau Qanun daerah agar ada kepastian hukum,” ujar Ketua MAA Abdya, Sabirin, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat kesepakatan keluarga yang menetapkan mahar lebih dari lima mayam, hal itu tetap diperbolehkan secara pribadi. Namun, saat prosesi ijab kabul, mahar yang disebutkan tetap lima mayam sesuai aturan yang akan ditetapkan.

“Kesepakatan keluarga boleh saja lebih, tapi yang disebut dalam akad tetap lima mayam,” jelasnya.

Selain mengatur mahar, MAA Abdya juga menetapkan waktu pelaksanaan prosesi adat perkawinan.

Untuk prosesi antar Lintoe (pengantin pria) dan Dara Baroe (pengantin wanita), pelaksanaan di siang hari ditetapkan pukul 14.00 WIB, sedangkan malam hari pukul 20.00 WIB atau setelah salat Isya.

MAA turut membatasi sejumlah adat tambahan yang dinilai berkembang di luar ketentuan adat pokok.

Salah satunya adat pulang kue, yang jumlahnya diserahkan pada ketentuan adat masing-masing gampong.

Selain itu, foto prewedding sebelum sah menikah ditegaskan tidak diperbolehkan.

“Kami ingin adat berjalan tertib, tidak memberatkan, dan tetap sesuai dengan nilai syariat,” tegas Sabirin.

Regulasi tersebut, lanjutnya, segera diajukan kepada Bupati Abdya. Jika telah disahkan, MAA akan melakukan sosialisasi langsung ke gampong-gampong agar masyarakat memahami aturan tersebut.

Terkait sanksi bagi pelanggaran, Sabirin menyebut pengaturannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena aturan yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

Sementara itu, mengenai peng hangoh (uang cuma-cuma untuk keperluan kamar pengantin), MAA menyerahkan sepenuhnya pada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

“Peng hangoh itu ranah keluarga, tergantung kesepakatan masing-masing,” ujarnya.

Sabirin menambahkan, pembahasan regulasi adat ini mencakup seluruh rangkaian perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi peutron aneuk (turun tanah anak).

Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan bahwa mekanisme pengesahan aturan akan menyesuaikan bentuk hukumnya.

“Kalau berbentuk Perbup dibahas di lingkup Pemkab. Kalau menjadi Qanun, tentu melibatkan DPRK Abdya dan pihak terkait,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version