Home News Mahasiswa Aceh Tuntut Banjir dan Longsor Jadi Bencana Nasional
News

Mahasiswa Aceh Tuntut Banjir dan Longsor Jadi Bencana Nasional

Share
Mahasiswa Aceh Tuntut Banjir dan Longsor Jadi Bencana Nasional. Foto: HO/AJNN | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Front Mahasiswa Aceh Resisten menuntut pemerintah menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh sebagai bencana nasional. Dalam aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (20/10/2026), massa juga mendesak penghentian aktivitas korporasi yang dinilai merusak lingkungan serta percepatan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Juru Bicara Front Mahasiswa Aceh Resisten, Mbong Li mengatakan tuntutan tersebut mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap penanganan bencana ekologis yang dinilai belum optimal. Ia menyoroti masih adanya wilayah yang terendam banjir dan warga yang harus mengungsi.

“Ini sebenarnya gugatan rakyat atas kemuakan yang berawal dari bencana. Sampai saat ini masih ada daerah yang terendam banjir dan masyarakat yang harus mengungsi,” kata Mbong Li.

Menurutnya, penetapan status bencana nasional menjadi salah satu tuntutan utama massa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai salah satu dasar hukum penanganan bencana di Indonesia.

Ia menilai kondisi bencana di Aceh, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan, serta bencana di daerah lain membutuhkan perhatian serius pemerintah pusat.

Selain menuntut penetapan status bencana nasional, Front Mahasiswa Aceh Resisten mendesak penghentian aktivitas korporasi yang berkaitan dengan penguasaan lahan, perkebunan, dan pertambangan. Massa menilai aktivitas yang merusak hutan berpotensi memperparah bencana ekologis.

“Realitas membuktikan bahwa pembalakan liar dan penebangan hutan yang tidak terkendali menjadi salah satu faktor yang menyebabkan bencana ekologi di Aceh,” ujarnya.

Massa juga menuntut agar pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana diarahkan ke lahan milik korporasi yang, menurut mereka, perlu dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan. Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pemulihan yang dinilai lebih berpihak kepada masyarakat terdampak.

Dalam aksi tersebut, massa turut mengkritik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah atau Dek Fadh.

Mereka menilai penanganan bencana ekologis di Aceh dan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia belum menunjukkan respons yang memadai.

Mbong Li mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penanganan bencana mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, ia menyoroti masih adanya warga yang tinggal di hunian sementara (huntara) maupun mengungsi, meskipun banjir dan longsor di Aceh telah berlangsung lama.

Ia menyebut Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya (Abdya), dan Aceh Tenggara sebagai sejumlah daerah yang masih menghadapi persoalan banjir. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan dan pemulihan bencana masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah.

“Bukan hanya lambat. Kami melihat pemerintah daerah seolah lepas tangan. Persoalan ini justru saling dilempar antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tambahnya.

Front Mahasiswa Aceh Resisten menyatakan akan bertahan di lokasi aksi hingga Gubernur Aceh Muzakir Manaf menemui massa dan menanggapi tuntutan mereka.

Mbong Li menegaskan, pemerintah daerah, khususnya gubernur, memiliki peran penting dalam mengambil keputusan sesuai kewenangannya untuk menangani persoalan bencana di Aceh.

Selain persoalan bencana dan lingkungan, massa juga menuntut pembebasan seluruh tahanan politik, termasuk dua orang yang mereka sebut bernama Ryandhi dan Vanzelan.

Meski menyampaikan sejumlah tuntutan, Mbong Li menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional dan penataan ulang relokasi hunian tetap bagi korban bencana menjadi fokus utama aksi tersebut.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsPolitik

CSIS: Ambruknya Kepuasan Publik pada Pemerintahan Prabowo Tak Lazim

POPULARITAS.COM – Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and...

News

Viral, Deretan Motor Trail Terparkir di Bekasi

POPULARITAS.COM – TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa deretan motor trail Kawasaki...

EkonomiNews

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar meyakini akan ada kebangkitan Syarikat Islam...

EkonomiNews

Pemkab Pidie Jaya Pacu Pemulihan Ekonomi Nelayan Pascabencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya terus memacu pemulihan ekonomi nelayan,...

Exit mobile version