Seribuan mahasiswa yang manamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan (GEMPAR) menggelar aksi demontrasi di depan Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, Rabu (28/10/2020). popularitas.com | Rizkita
Home Headline Mahasiswa: Arwan Syahputra Bukan Penjahat Demokrasi, Bebaskan Dia
HeadlineNewsPolitik

Mahasiswa: Arwan Syahputra Bukan Penjahat Demokrasi, Bebaskan Dia

Share
Share

POPULARITAS.COM – Puluhan mahasiswa yang manamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pembebasan Arwan (GEMPAR) menggelar aksi demontrasi di depan Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, Rabu (28/10/2020).

Amatan Popularitas.com di lokasi, mereka melakukan titik kumpul di halaman Museum Lhokseumawe sekitar pukul 10.27 Wib. Kemudian para pendemo bergerah dari lokasi itu berlanjut dengan berjalan kaki menuju ke Taman Riyadah sambil berorasi.

Unjuk rasa yang mayoritas barasal dari kampus Lhokseumawe – Aceh Utara tersebut untuk menyuarakan agar mahasiswa bernama Arwan Syahputra dibebaskan, yang di tahan di Polres Patubara, Sumut, yang ikut serta dalam aksi demo penolakan UU Omnibus Law pada 12 Oktober 2020 lalu.

Mahasiswa: Arwan Syahputra Bukan Penjahat Demokrasi, Bebaskan Dia

Dalam aksinya, koodinator Aliansi Muhammad Fadli mengatakan, Arwan Syahputra seharusnya tidak ditahan, bagi mereka ia tak bersalah, dirinya turun kejalan hanya untuk menyuarakan suara rakyat.

“Dia bukanlah penjahat demokrasi melainkan fasilitator jembatan aspirasi rakyat yang ditindas oleh kebijakan yang tak pro terhadap rakyat,” sebutnya.

“Apabila Arwan Syahputra tidak segera dibebaskan maka kita akan melakukan aksi kedepan akan lebih besar kedepannya,” ujar Muhammad Fadli.

Para Mahasiswa itu dalam aksinya menuntut agar Arwan Syahputra diberikan penangguhan penahanan. Mereka juga meminta agar Kapolres Batu Bara segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Arwan Syahputra.

“Berikan pengalihan penahanan ke Unimal agar Arwan dibina di kampus, kami meminta kepada Kapolri untuk membebaskan semua tahanan aktivis demokrasi indonesia,” pintanya.

Selain itu para pendemo juga mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut Omnibus Law.

Hingga puluk 11.18 WIB, para pendemo masih berorasi di Taman Riyadah untuk menyampaikan petisinya secara bergantian.[]

Reporter: Rizkita
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version