Home Hukum Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda
HukumNews

Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda

Share
Mahfud MD. Foto: Kemenkopolhukam
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahfud MD meminta media dapat memahami berbagai istilah yang digunakan dalam setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk dapat membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan, khususnya dalam sengketa Pilpres 2019.

“Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan,” tutur Mahfud dalam cuitan Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 15 Juni 2019.

Menurut Mahfud, diterimanya sebuah gugatan oleh MK tidak berarti secara otomatis dikabulkan.

“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang'” jelas dia.

Dasarnya, sebuah gugatan itu diterima jika memenuhi syarat untuk diperiksa. Hal itu memang merupakan tugas dan wewenang MK.

“Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,” Mahfud menandaskan. (RED)

Sumber: Liputan6

Share
Tulisan Terkait
News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Exit mobile version