Home Hukum Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda
HukumNews

Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda

Share
Mahfud MD. Foto: Kemenkopolhukam
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mahfud MD meminta media dapat memahami berbagai istilah yang digunakan dalam setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk dapat membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan, khususnya dalam sengketa Pilpres 2019.

“Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan,” tutur Mahfud dalam cuitan Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu 15 Juni 2019.

Menurut Mahfud, diterimanya sebuah gugatan oleh MK tidak berarti secara otomatis dikabulkan.

“Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang'” jelas dia.

Dasarnya, sebuah gugatan itu diterima jika memenuhi syarat untuk diperiksa. Hal itu memang merupakan tugas dan wewenang MK.

“Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,” Mahfud menandaskan. (RED)

Sumber: Liputan6

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version