Home News Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Kita Cabut UU ITE
News

Mahfud MD: Bunuh Diri Kalau Kita Cabut UU ITE

Share
Mahfud tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Kata dia, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

“Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut. UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers daring yang disiarkan langsung kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6/2021).

Pemerintah, katanya, sudah melalui berbagai diskusi dengan melibatkan puluhan orang yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, dan jurnalis, sebelum memutuskannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berkata pemerintah akan membuat dua produk hukum. Pertama, pedoman implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Jaksa Agung.

Produk hukum lainnya adalah revisi terbatas UU ITE. Pemerintah akan mengajukan draf perubahan sejumlah pasal karet ke DPR RI.

“Akan dilakukan revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, tapi substantif uraian-uraiannya,” ucap Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah membentuk dua tim kajian menyusul desakan masyarakat untuk merevisi UU ITE. Tim itu memutuskan akan mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE.

Revisi terbatas akan dilakukan terhadap empat pasal dan satu pasal lain. Empat pasal itu yakni, Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).

Sementara pasal lainnya akan dimasukkan pasal baru yakni Pasal 45c.

Menurut Mahfud, pasal tersebut direvisi untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan kriminalisasi masyarakat itu.
Meski demikan, Mahfud belum merinci terkait pasal 45c yang akan ditambahkan di UU ITE. Dia menyebut perubahan sejumlah pasal dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

NewsTeknologi

Prabowo Targetkan Indonesia Punya Pemerintahan Digital Kelas Dunia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memiliki pemerintahan digital kelas dunia...

News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

Exit mobile version