Home Hukum Mahfud: TNI Perlu Dilibatkan Tangani Terorisme
HukumNews

Mahfud: TNI Perlu Dilibatkan Tangani Terorisme

Share
Mahfud: TNI Perlu Dilibatkan Tangani Terorisme
Dokumentasi - Siluet Menko Polhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Pengamanan Perbatasan di Jakarta, Rabu (11-3-2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/aa.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu.

“Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum,” kata Mahfud MD, saat konferensi pers secara virtual, Sabtu (8/8/2020) dilansir Antara.

Hal itu disampaikannya menanggapi draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.

Akan tetapi, kata dia, karena kejahatannya serius, ada unit-unit yang khusus menangani, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“BNPT secara struktural tidak di bawah Polri, tetapi di situ ada Polri, ada TNI. Yang pimpin Polri, seperti BNPT yang pimpin Polri, tetapi secara struktural dan anggotanya bukan hanya Polri, melainkan ada sipil, ada TNI-nya juga,” katanya.

Di kepolisian, kata dia, ada pula Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menangani terorisme sebab terorisme merupakan tindak pidana sehingga ujung tombak penegakan hukumnya adalah Polri, serta harus dibawa ke pengadilan.

Namun, Mahfud mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan juga bahwa TNI dilibatkan untuk menangani aksi terorisme sehingga akan diatur dalam perpres dan dikonsultasikan dengan DPR.

“Jadi, pelibatan TNI di dalam menangani aksi terorisme adalah perintah UU, yakni UU No. 5/2018. Ada keadaan-keadaan tertentu yang bisa melakukan itu hanya TNI, misal terjadi aksi teror di tempat yang tidak ada di dalam yurisdiksi Polri,” katanya.

Ia mencontohkan aksi terorisme di kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE), pesawat atau kapal laut berbendera asing, atau di kantor kedutaan.

Mahfud memastikan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang bakal diatur dalam perpres itu sudah melalui pertimbangan dan pembahasan yang cermat.

Pihak-pihak, termasuk yang tidak setuju pelibatan TNI, lanjut dia, juga sudah diajak berdiskusi sebelum merumuskan draf perpres yang kini sudah disampaikan kepada DPR itu.

“Ada yang hanya bilang tidak setuju tetapi tidak punya alasan. Namun, ada juga yang memberikan rumusan-rumusan bersifat jalan tengah. Itu kita masukkan ke dalam rumusan itu,” kata Mahfud.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version