Home Hukum Mahkamah Agung memutus 26.903 perkara selama 2023
HukumNews

Mahkamah Agung memutus 26.903 perkara selama 2023

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, mengungkapkan selama 2023 MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 atau sebesar 98,96 persen.

Sementara jumlah perkara yang masuk ke MA pada 2023 sebanyak 27.248 perkara ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 260 perkara, sehingga total beban perkara 2023 sebanyak 27.508 perkara.

“Sampai dengan 22 Desember 2023, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 26.903 perkara atau sebesar 98,96 persen,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Lanjut Syarifuddin, sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara pada 2023 adalah sebanyak 27.876 perkara atau sebesar 102,30 persen dari jumlah perkara masuk pada 2023.

“Sedangkan persentase perkara yang berhasil diminutasi dengan jangka waktu penyelesaian kurang dari 3 bulan adalah sebanyak 25.096 atau sebesar 90,23 persen,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, data penyelesaian perkara itu masih bersifat sementara karena perhitungannya dilakukan per 22 Desember 2023, sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari 23 Desember sampai dengan saat ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan itu.

Sambung Syarifuddin, semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Yang Mulia Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah berkerja dengan keras, siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di MA,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

Exit mobile version