Home Headline Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan
HeadlineNews

Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim pada Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding dari pelaku rudapaksa anak bawah umur di Kabupaten Aceh Besar berinisial DP. Dengan demikian, DP dinyatakan bebas.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis DP dengan hukuman 200 bulan atau 16,6 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya.

Kemudian, DP melalui kuasa hukumnya melakukan permohonan banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam upaya ini, banding DP dikabulkan oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Kamis (20/5/2021). Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal.

Baca: Pria di Aceh Besar Rudapaksa Dua Anak Tirinya Berulang Kali

“Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga meminta agar terdakwa DP dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga.

“Memulihkan hak terdakwa DP bin J dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tulis putusan tersebut.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version