POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8/2025), gelar persidangan kasus dugaan liwath atau hubungan sesama jenis atau gay. Kedua terdakwa, yakni, RA dan QA dihadirkan pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rokmadi tersebut.
Usai mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli dan juga barang bukti, Hakim Rokmadi yang didampingi anggota, masing-masing Hakim Ramli dan Safinizar, jatuhkan vonis kepada keduanya, masing-masing 80 kali cambukan.
Menurut majelis hakim, keduanya terbukti bersalah dan kedapatan melakukan tindak pidana jarimah liwath di Toilet umum di Taman Bustanul Salatin sebagaimana berdasarkan bukti-bukit yang keterangan para saksi.
Kata Hakim Rokmadi, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. “Menjatuhkan vonis 80 kali cambukan kepada masing-masing terdakwa,” kata hakim.

Leave a comment