Home News Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
NewsSyariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami

Share
Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
Fadlia, Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho pada semester pertama 2022, tangani dua perkara izin poligami. Secara keseluruhan, total perkara yang ditangani oleh instansi itu sebanyak 401 perkara yang terdaftar.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadhlia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022) di Aceh Besar.

“Untuk perkara izin poligami, termasuk perkara yang ditangai oleh pihaknya,” Katanya.

Dari 401 perkara yang ditangani oleh MS Jantho, terangnya lagi, dapat diklasifikasi 266 perkara gugatan ( Contensius ) dan 113 perkara Permohonan ( Voluntair ) dan 21 perkara Pidana ( Jinayat ). 

Jika membandingkan semester pertama tahun sebelumnya, maka pada 2022 terjadi peningkatan jumlah perkara yang ditangai MS Jantho.

Dari seluruh perkara yang ditangani itu, yang paling mendominasi masih seputaran perkara istri gugat suami sebanyak 152 kasus, suami cerai talak istri 37 perkara. Selanjutnya, sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara. Lalu, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkaran, serta perkara lainnya sebanyak 3 kasus.

“Nah sementara permohonan izin poligami ada dua perkara,” ujarnya.

Sedangkan perkara perdata Permohonan Yaitu Perkara Isbath Nikah 27, Dispensasi Kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta Permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara Permohonan Penetapan ahli waris 62 perkara. 

Sedangkan untuk perkara pidana ( Jinayat )  kasus pemerkosaan ( verkrachting ) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana ( Jinayat ) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, Khalwat 4 perkara, dan Maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version