Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
Fadlia, Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho
Home News Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami
NewsSyariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Jantho tangani dua perkara izin poligami

Share
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho pada semester pertama 2022, tangani dua perkara izin poligami. Secara keseluruhan, total perkara yang ditangani oleh instansi itu sebanyak 401 perkara yang terdaftar.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadhlia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022) di Aceh Besar.

“Untuk perkara izin poligami, termasuk perkara yang ditangai oleh pihaknya,” Katanya.

Dari 401 perkara yang ditangani oleh MS Jantho, terangnya lagi, dapat diklasifikasi 266 perkara gugatan ( Contensius ) dan 113 perkara Permohonan ( Voluntair ) dan 21 perkara Pidana ( Jinayat ). 

Jika membandingkan semester pertama tahun sebelumnya, maka pada 2022 terjadi peningkatan jumlah perkara yang ditangai MS Jantho.

Dari seluruh perkara yang ditangani itu, yang paling mendominasi masih seputaran perkara istri gugat suami sebanyak 152 kasus, suami cerai talak istri 37 perkara. Selanjutnya, sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara kewarisan ada 8 perkara. Lalu, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkaran, serta perkara lainnya sebanyak 3 kasus.

“Nah sementara permohonan izin poligami ada dua perkara,” ujarnya.

Sedangkan perkara perdata Permohonan Yaitu Perkara Isbath Nikah 27, Dispensasi Kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta Permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara Permohonan Penetapan ahli waris 62 perkara. 

Sedangkan untuk perkara pidana ( Jinayat )  kasus pemerkosaan ( verkrachting ) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana ( Jinayat ) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, Khalwat 4 perkara, dan Maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Syariat Islam

BSI beri pelayanan penukaran mata uang riyal untuk jemaah haji Aceh

POPULARITAS.COM – Periode April-Mei 2025, BSI Aceh mencatat bahwa transaksi penukaran mata...

Syariat Islam

Kepala Badan Penyelenggara Haji RI lepas Kloter I JCH Aceh

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia, KH Mochamad Irfan Yusuf atau...

Exit mobile version