Home Hukum Majelis hakim tinggi perberat hukuman terdakwa kematian harimau di Aceh Timur
HukumNews

Majelis hakim tinggi perberat hukuman terdakwa kematian harimau di Aceh Timur

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman dua terdakwa kematian harimau sumatera karena, satwa dilindungi hukum.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, dikutip dari laman Antara, Kamis (22/12/2022), mengatakan pertimbangan majelis hakim tinggi memperberat hukuman kedua terdakwa karena harimau sumatera tidak boleh dibunuh dengan modus apa pun.

Tidak hanya itu, menyimpan dan pemerdagangkan tubuh atau bagian-bagian tubuh satwa dilindungi juga perbuatan melawan hukum.

“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman bagi para terdakwa diperberat agar berefek jera bagi para pelaku. Serta tidak menjadi contoh bagi yang lainnya,” kata dia.

Kedua terdakwa yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Sedangkan majelis hakim tinggi mengadili keduanya yakni Syamsul Qamar selaku hakim ketua serta Zulkifli dan Rahmawati masing-masing sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, kedua terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. Kedua terdakwa divonis bersalah dengan hukuman masing-masing satu tahun empat bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim tinggi memperberat hukuman kedua terdakwa menjadi dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim, kata Taqwadin, dalam pertimbangannya menuliskan bahwa harimau sumatera adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tak boleh dibunuh dengan alasan apa pun juga.

Pertimbangan lainnya, kata dia, putusan majelis hakim tinggi tersebut menjadi pembelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pembunuhan terhadap binatang yang dilindungi.

“Selain itu, juga menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk menyayangi dan mencintai satwa liar yang dilindungi, sehingga bisa diwariskan kepada generasi berikutnya,” kata dia.

Sebelumnya, tiga harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati terjerat di kawasan hutan yang masuk hak guna usaha perusahaan perkebunan PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu, 24 April 2022.

Tiga harimau itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Temuan pertama dua harimau, satu indukan betina dan satu anakan berkelamin jantan. Yang kedua, ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version