Home News Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Sekretaris Disdik Sabang
News

Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Sekretaris Disdik Sabang

Share
Terdakwa Misman bin Muhammad Daud berdiri usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (7/2/2020). Antara Aceh/M Haris SA
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menetapkan vonis bebas terhadap mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sabang Misman bin Muhammad Daud dari dakwaan korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru tahun anggaran 2012.

Putusan atau vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Muhifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 7 Februari 2020.

Terdakwa Misman bin Muhammad Daud hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Tarmizi. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dihadiri Iqbal dan Ibnu Sakdan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Misman dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Misman membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyebutkan terdakwa Misman bin Muhammad Daud selaku pejabat pelaksana teknis pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru pada Dinas Pendidikan Kota Sabang.

Berdasarkan fakta persidangan, kata majelis hakim, semua prosedur penganggaran dan proses pengadaan tanah tidak ada yang dilanggar. Pengadaan tanah terjadi setelah ada kesepakatan harga dengan pemilik tanah Zulkifli H Adam.

“Harga tanah yang dibeli Dinas Pendidikan dengan harga Rp170 ribu per meter dari pemilik saksi Zulkifli H Adam. Sedangkan harga pasar setempat berkisar Rp150 ribu hingga Rp400 ribu per meter,” kata majelis hakim.

Usai mendengarkan vonis bebas, terdakwa Misman bin Muhammad Daud langsung bersujud di hadapan majelis hakim. JPU menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version