Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar menemui Wamenlu RI Abdurrahman Mohammad (AM) Fachir | Foto: Istimewa
Home News “Maksimalkan Fungsi Lembaga Wali Nanggroe”
News

“Maksimalkan Fungsi Lembaga Wali Nanggroe”

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aceh merupakan daerah yang mempunyai Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Melalui UUPA ini, Indonesia memberikan wewenang khusus kepada provinsi Aceh, yang salah satunya adalah membentuk Lembaga Wali Nanggroe.

Pembentukan Lembaga Wali Nanggroe ini pada dasarnya merupakan implementasi perjanjian damai antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kesepakatan tersebut kemudian dituang ke dalam MoU di Helsinki pada 15 Agustus 2006.

Butir kesepakatan ini kemudian dituangkan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yaitu pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 tentang Wali Nanggroe. Diharapkan, lembaga tersebut dapat menjadi pemersatu rakyat Aceh, pemelihara adat istiadat Aceh, menegakkan keadilan, mewujudkan pemerintahan Aceh yang makmur dan sejahtera, serta menjaga perdamaian Aceh.

Namun, menurut tokoh muda Aceh Barat, Sulthan Alfaraby, tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe hingga saat ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat Aceh. Dia bahkan menyebut, LWN seperti sebuah pajangan dan tontonan masyarakat dengan gedungnya yang megah dan anggaran yang dinilai boros anggaran dan tidak transparan. Selain itu, kata Sulthan, fungsi LWN sebagai lembaga adat yang mempersatukan Aceh juga belum dirasakan masyarakat.

“LWN sekarang menjadi solusi Aceh atau bencana? Sepertinya tidak ada kinerja yang jelas dari lembaga ini yang berpengaruh bagi masyarakat Aceh. Banyak pemuda, mahasiswa dan masyarakat biasa mungkin belum atau tidak mengetahui apa fungsi dari lembaga ini, dan tidak merasakan efektivitas kinerja dari lembaga adat Aceh ini. Masyarakat hanya mengetahui nama lembaga ini saja. Lembaga Wali Nangroe terkesan hanya sebagai lembaga pajangan, ini yang saya prihatinkan sebagai pemuda Aceh,” ujar Sulthan dalam siaran pers yang dikirim ke awak media, Selasa, 6 Agustus 2019.

Dia menyebutkan kondisi LWN saat ini sudah sepatutnya mendapat evaluasi dari Pemerintah Aceh, agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal seperti tujuan awal didirikan.

“Saya tidak kontra dan meminta agar LWN bubar, tapi yang saya inginkan sebagai pemuda Aceh adalah LWN ini bisa dimaksimalkan fungsinya. Apalagi LWN menjadi simbol kebanggaan dan perdamaian Aceh,” katanya.*(RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version