POPULARITAS.COM – Pemerintah Malaysia menyatakan dukungannya terhadap langkah Indonesia yang akan membatasi akses anak-anak terhadap sejumlah platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya kerja sama antara Malaysia dan Indonesia untuk menciptakan internet yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.
“Saya sangat menyambut baik upaya Ibu Meutya Hafid, rekan saya di Indonesia. Kami sudah lama berdiskusi tentang bagaimana bekerja sama untuk memastikan internet lebih aman bagi masyarakat kami, terutama anak-anak,” kata Fahmi kepada wartawan di Kuala Lumpur, dikutip dari Bernama.
Ia menilai langkah pemerintah Indonesia tersebut merupakan langkah yang tepat dan positif.
“Saya merasa ini adalah langkah yang tepat waktu dan positif oleh pemerintah Indonesia. Dari pihak Malaysia, kami siap berbagi pengalaman, teknik, dan aspek regulasi yang berpotensi memberi manfaat bagi Indonesia,” ujar Fahmi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, mengumumkan mulai 28 Maret 2026 akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Kebijakan ini diambil sebagau bagian dari langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah RI akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Fahmi menambahkan, kerja sama terkait keamanan digital di kawasan Asia Tenggara telah diperkuat sejak tahun lalu melalui kesepakatan negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Ia menjelaskan, dalam KTT ke-47 ASEAN yang digelar di Kuala Lumpur pada Oktober 2025, para menteri komunikasi ASEAN mengadopsi Deklarasi Kuala Lumpur untuk menciptakan media sosial yang lebih aman.
“Para menteri komunikasi di Asia Tenggara sepakat bahwa kita perlu melihat bagaimana setiap negara ASEAN menilai, mengevaluasi, dan menerapkan langkah-langkah untuk menjamin keselamatan pengguna,” ujar Fahmi.
Meski demikian, ia mengakui tidak semua negara di kawasan memiliki pandangan yang sama dalam menerapkan kebijakan tersebut. Meski begitu, Fahmi, menilai perkembangan ini sebagai langkah awal yang baik untuk memperkuat perlindungan pengguna di ruang digital.

Leave a comment