Home News Maling di Aceh Utara Bobol Toko Saat Pemiliknya Shalat
News

Maling di Aceh Utara Bobol Toko Saat Pemiliknya Shalat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial SB (45) karena membobol sebuah toko di kawasan tersebut.

Akibatnya pemilik toko itu mangalami kerugian sebanyak Rp 11 juta. Polisi menyebutkan pelaku malancarkan aksinya saat pemilik toko sedang sholat magrib.

Untuk menghilangkan barang bukti pelaku mebawa bawa kabur kamera serta recorder CCTV yang terpasang di toko itu. Tak hanya itu pelaku juga membawa kabur dua unit laptop dan satu handphone milik korban.

Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani, mengungkapkan dari hasil penyelidikan tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

“Barang bukti hasil curian juga kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ahmad Yani.

Dari keterangan tersangka, pintu toko berhasil dibobol menggunakan tiga kunci T  dan dua pahat yang sudah dirakitnya.

“Pelaku sengaja mengambil perangkat recorder cctv untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version