POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) dikabarkan akan melanjutkan pembangunan Pasar Modern, yang sebelumnya sempat makrak sejak Agustus 2017 atau selama 8 tahun pada 2026 mendatang.
Informasi yang diperoleh, mega proyek yang sempat diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh itu, rencananya akan dilanjutkan dengan sistem bertahap atau multiyears.
Wakil Ketua DPRK Abdya, Nurdianto saat dikonfirmasi, membenarkan kabar dilanjutkannya mega proyek peninggalan pemerintahan Jufri Hasanuddin tersebut.
“Iya (dilanjutkan), rencananya sistemnya bertahap,” ujar Nurdianto.
Anggaran yang diusulkan dalam KUA-PPAS sekitar Rp 21 miliar lebih. Pembangunan fisik Rp 20,68 miliar dan Rp 422 juta untuk pengawasan. Sementara pada 2027 anggaran pembanguanan pasar modern diusul sekitar Rp 24,28 Miliar untuk fisik dan pengawasan Rp 495 juta.
Nurdianto mendukung agar Pasar Modern yang bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) itu dilanjutkan.
“Kasian juga, kalau tidak kita lanjutkan, uangnya sekitar Rp 45 Miliar itu, juga tidak bisa kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” terangnya.
Dengan sistem anggaran dan pembangunan bertahap, politisi Demokrat itu berharap pembangunan pasar modern itu bisa terealisasi.
“Dengan skema bertahap ini, tentu kita berharap, selain pasar modern ini bisa terbangun kembali, kualitas bangunannya juga maksinal,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya pembangunan pasar modern itu dikerjakan oleh PT Proteknika Jasa Pratama dengan Nomor Kontrak: 602/01/KONTRAK-CK/PU/2016 tanggal 29 Februari 2016.
Dengan anggaran sebesar Rp58,68 miliar dari dana Otonomi Khusus (Otsus) APBK 2016 dan 2017, dengan sistem tahun jamak atau multiyears.
Namun, dalam perjalanannya tiba-tiba proyek itu dihentikan, dan diputuskan kontrak.
Bahkan, tindakan putus kontrak itu, menarik perhatian penegak hukum, dan muncul dugaan korupsi terhadap pembangunan pasar terbesar di Abdya tersebut.
Bahkan, kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah itu sempat ditangani langsung oleh Kejati Aceh.
Namun kasus tersebut dihentikan pemeriksaannya setelah keluar hasil pemeriksaan dari tim ahli konstruksi USK Banda Aceh, dan dinyatakan tak ada pelanggaran hukum dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Leave a comment