Home Hukum Mantan Bupati Bener Meriah dijebloskan ke Rutan
HukumNews

Mantan Bupati Bener Meriah dijebloskan ke Rutan

Share
Mantan Bupati Bener Meriah dijebloskan ke Rutan
Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO/Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera.
Share

POPULARITAS.COM – Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, dijebloskan ke rumah tahanan kelas II B kabupaten tersebut. Hal tersebut guna memudahkan penangangan kasus dalam perkara perdagangan kulit harimau, dan bagian tubuh satwa dilindungi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya kepada ANTARA, Kamis (2/2/2023) di Banda Aceh menjelaskan, Ahmadi akan ditahan di rutan untuk 20 hari kedepan. “Iya, ditahan di Rutan Bener Meriah,” ujarnya.

Penahanan itu, sambungnya lagi, guna memudahkan penyidik dari kejaksaan setempat untuk menyusun berkas dakwaan yang bersangkutan. Hal tersebut seiring dengan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Wilayah Sumatera dalam kasus yang membelit mantan Bupati Bener Meriah itu.

Bupati Bener Meriah periode 2017-2018 ini ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Dalam perkara tersebut, eks kepala daerah itu disangkakan melanggar Pasal 22 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Selain Ahmadi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah juga akan menerima pelimpahan perkara yang sama dengan tersangka lainnya atas nama Suryadi.

Sedangkan seorang lagi atas nama Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara. 

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version