Home Hukum Mantan Jaksa Agung: Perlu Ada Review Soal Hak Asasi
HukumNews

Mantan Jaksa Agung: Perlu Ada Review Soal Hak Asasi

Share
Ilustrasi.
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia di tahun 1999-2001, Marzuki Darusman mengatakan jika pemerintah perlu membahas ulang (review) kategori apa yang sebetulnya menjadi hak-hak paling mendasar/asasi yang harus dilindungi.

“Di sini ada sepuluh yang sudah ada kategorinya, mari kita kaji apakah hanya ada sepuluh? Atau harus kurang dari sepuluh sehingga lebih ketat lagi,” ujar Marzuki dalam Seminar Nasional 20 Tahun UU 39/1999 tentang HAM, Refleksi dan Proyeksi di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Adapun sepuluh hak asasi yang ada dalam UU 39/1999 saat ini ialah hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.

Hak asasi manusia di Indonesia harus merupakan kekhasan Indonesia. Dimana hak asasi manusia merupakan hak-hak fundamental yang diakui oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

“Di tempat lain, dikatakan hak itu adalah hak manusia. Tapi di Indonesia, kita mengakui hak asasi manusia itu dikategorikan sebagai hak-hak fundamental. Ini belum ditemukan di tempat lain,” ujar Marzuki.

Ia menambahkan yang saat ini terjadi adalah ada yang mengendalikan hak asasi manusia untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi global.

“Kalau ini tidak dipahami, tentunya kita akan dilanda inflasi hak-hak (asasi) yang tidak relevan,” ujar dia.

Marzuki mengatakan perkembangan hak asasi manusia saat ini dikaitkan juga dengan kapitalisme. Telah nyata menurut dia, saat ini sejumlah negara bahkan di Timur Tengah, mempromosikan diri secara luar biasa untuk mengangkat hak atas kebahagiaan.

“Maka dimajukan lah industri yang bersifat menghibur. Industri yang bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan senggang. Itu dicakup dalam satu bagian hak atas kebahagiaan. Ini plesetan dari hak yang berkaitan dengan kapitalisme,” kata Marzuki. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version