Home News Mantan Kepala BPKA Bustami Diperiksa KPK 6 Jam
News

Mantan Kepala BPKA Bustami Diperiksa KPK 6 Jam

Share
Share

POPULARITAS.COM – Bekas Kepala BPKA Aceh, Bustami Hamzah diduga kabur lewat pintu belakang usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung BPKP Aceh, Selasa (22/6/2021).

Dari pintu belakang, Bustami dijemput oleh para ajudannya menggunakan Honda Jazz nomor polisi B 1152 ERH sekira pukul 16.00 WIB.

“Sudah turun mereka lewat belakang,” sebut salah seorang pegawai BPKP.

Baca: Bawa Sejumlah Berkas, Eks Kepala BPKA Bustami Diperiksa KPK

Tercatat, mantan orang nomor satu di BPKA Aceh itu telah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di gedung BPKP setempat.

Bustami sebelumnya tiba di gedung BPKP Perwakilan Aceh sekitar pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan didampingi dua pendamping atau ajudan.

Para ajudan tampak datang dengan membawa sejumlah berkas yang dimasukkan dalam map.

Berselang 40 menit kemudian, ajudan ini kembali turun dengan membawa map. Keduanya kemudian menunggu di dalam mobil.

Mobil yang dikemudi ajudan tampak berpindah-pindah. Hingga akhirnya menjemput Bustami lewat pintu belakang.

Penyelidik KPK sendiri berdasarkan amatan, juga telah meninggalkan gedung BPKP Aceh sekira pukul 16.40 WIB.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version