Home Kriminalitas Mantan Vokalis Band Aceh ‘Birboy’ Ditangkap, Polisi Sita 1,87 Kg Sabu
KriminalitasNews

Mantan Vokalis Band Aceh ‘Birboy’ Ditangkap, Polisi Sita 1,87 Kg Sabu

Share
Mantan Vokalis Band Aceh ‘Birboy’ Ditangkap terkait kasus narkotika, jenis sabu. Poto : Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh grup band Birboy ini ditangkap di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen pada Rabu (15/10/2025) sore.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan berisi narkotika jenis sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram,” kata Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, Jumat (17/10/2025).

Erwinsyah mengatakan, bahwa penangkapan terhadap S dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover buy.

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujarnya.

Erwinsyah menjelaskan, penangkapan terhadap S dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan metode undercover buy. Petugas sempat mengalami kesulitan karena pelaku berulang kali mengubah lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat hingga akhirnya diarahkan ke Bireuen.

Dalam pemeriksaan awal, kata Erwinsyah,  S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang itu dikirim melalui seorang penghubung yang tidak dikenalnya. Ia kemudian menunggu arahan lebih lanjut untuk menyerahkan sabu kepada pembeli.

“Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil terjual. Transaksi dilakukan dengan sistem kata sandi atau password yang diatur dari Malaysia antara S dan pembeli,” ujarnya.

Namun, Erwinsyah mengatakan tersangka S bertindak di luar kendali jaringan. Ia berinisiatif menjual sabu yang disimpannya sendiri tanpa menunggu instruksi.

“Pelaku mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi. Pertama sebagai kurir, dan kali ini menjual sendiri hingga akhirnya tertangkap,” ujarnya.

Erwinsyah menyebutkan kini tersangka S telah mendekam di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan barang bukti melebihi 5 gram, S terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya.

Selain itu, Erwinsyah juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Polres Aceh Utara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version