Home News Masa tunggu haji di Aceh capai 33 tahun
News

Masa tunggu haji di Aceh capai 33 tahun

Share
Ilustrasi, jemaah calon haji (JCH) menyalami kerabat sebelum bertolak ke Arab Saudi pada musim haji 2019 di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh, Rabu (24/7/2019). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Azhari menyebutkan masa tunggu Jemaah Calon Haji (JCH) di daerah ujung barat Sumatra itu mencapai 33 tahun dengan daftar tunggu mencapai 134.642 jemaah.

“Jadi disarankan mendaftar haji di usia muda kalau sudah mampu, kalau mendaftar di usia saya, maka berangkatnya di usia 90 tahun nantinya, namun ini semua tergantung dari panggilan (Yang Maha Kuasa),” kata Azhari, Kamis (7/12/2023).

Azhari mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jamaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada JCH. Dari Rp 93,4 juta, sebut Azhari, JCH membayar sebanyak 60 persen, sementara 40 persen lainnya ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji.

“Kalau 60 persen ada sekitar Rp55 juta yang harus dibayar jemaah, namun Aceh belum tahu persis angkanya, kemungkinan lebih rendah dari daerah lain, mungkin sekitar Rp 52 juga, angka pasti kita tunggu KMA dari Menteri Agama,” katanya.

Meski angkanya belum pasti, Azhari mengimbau para JCH yang masuk list keberangkatan tahun 2024 agar segera menyetor biaya haji dengan sistem cicil.

“Jemaah yang sudah masuk list berangkat tahun 2024, mulai sekarang bisa menyetor secara cicil, dan bisa dilunaskan saat deadline terakhir nantinya,” harap Azhari.

Dalam kesempatan itu, Azhari juga menyampaikan bahwa Indonesia pada tahun 2024 mendapat penambahan kouta haji sebanyak 20 ribu jemaah secara nasional. Untuk Aceh sendiri, Azhari masih menunggu pembagian dari pemerintah pusat.

“Untuk porsi Aceh kita masih tunggu jumlahnya, kalau jumlah reguler masih 4327, mungkin ada penambahan, kita masih menunggu,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version