Home News Masih Banyak Warga yang Terjaring Razia Prokes di Banda Aceh
News

Masih Banyak Warga yang Terjaring Razia Prokes di Banda Aceh

Share
Razia masker. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Dalam rangka menerapkan Perwal nomor 51 tahun 2020, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh gelar razia masker di dua titik yaitu Kecamatan Ulee Kareng dan Baiturrahman.

Sesuai dengan Perwal yang berlaku, setiap pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberhentikan dan diberlakukan dua sanksi yang akan diberikan oleh petugas razia.

“Hari ini beberapa pelanggar kita tertibkan dengan sanksi sosial dan administrasi.” Jelas Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh melalui sekretaris dinas Heru Triwijanarko, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Untuk sanksi sosial, pelanggar akan diarahkan melakukan kegiatan sosial seperti menyapu, mengutip sampah dan lain-lain. Sedangkan untuk sanksi administrasi, pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Kegiatan razia ini merupakan yang ke-10 dilakukan oleh Satpol PP beserta TNI/Polri dan unsur kecamatan terkait.

Salah satu pelanggar prokes di Kecamatan Ulee Kareng, Habibi Iqbal mengatakan bahwa razia ini merupakan hal yang baik untuk dilaksanakan sebagai pengajaran dan juga demi kebaikan bersama.

“Baguslah, ada kegiatan sosialnya juga. Jadi enggak cuma razia saja dan ini juga demi keselamatan bersama,”ucapnya.

Dengan adanya penerapan protokol kesehatan ini, Heru berharap agar seluruh masyarakat bekerjasama untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19.

“Mari kita bantu saudara-saudara kita terutama tenaga medis yang masih bertugas berhari-hari untuk menangani kasus ini. Jadi bukan hanya masalah denda, tetapi prokes yang terus dilakukan demi keselamatan,”harapnya.

Hasil giat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di dua titik yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2020 terdapat total 54 orang Pelanggaran.

Sebanyak 25 orang di  Jl. Prof Ali Hasyimi yaitu 23 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi administrasi dan sebanyak 29 orang pelanggar di Jl. T. Umar yaitu 16 orang sanksi administrasi dan 13 orang sanksi sosial.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version