Home News Masyarakat Aceh diminta cegah karhutla di tengah musim kemarau
News

Masyarakat Aceh diminta cegah karhutla di tengah musim kemarau

Share
Enam Hektare Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar
Ilustrasi, kebakaran lahan. (ANTARA/HO-Dok. BPBD Aceh Barat)
Share

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengajak masyarakat untuk ikut serta aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ajakan tersebut disampaikan Ahmad Haydar mengingat adanya prediksi akan memasuki musim panas atau kemarau.

“Masyarakat harus aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam mencegah karhutla, mengingat adanya prediksi BMKG terkait musim panas dan kering atau kemarau,” ujar Ahmad Haydar, dalam keterangannya yang dikutip, Senin (20/3/2023).

Mantan Kapuslabfor Polri itu juga mengingatkan dan melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana.

“Karhutla, secara tidak langsung akan merusak ekosistem hutan itu sendiri. Selain itu, bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3-10 miliar,” sebutnya.

Oleh karena itu, Ahmad Haydar mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.

Share
Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version