Home Hukum MaTA desak Kajati baru buka kembali kasus dugaan korupsi Jembatan Kilangan
HukumNews

MaTA desak Kajati baru buka kembali kasus dugaan korupsi Jembatan Kilangan

Share
MaTA: Ada indikasi mafia dalam penyelidikan korupsi beasiswa Aceh
Koordinator MaTA, Alfian. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar segera membuka kembali kasus dugaan korupsi Jembatan Kilangan di Kabupaten Aceh Singkil.

Hal itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian kepada popularitas.com, Jumat (11/3/2022), saat ditanyai tanggapannya terhadap pemberhentian kasus tersebut.

“Kasus Jembatan Kilangan dihentikan di akhir masa jabatan Kajati yang lama, oleh karena itu kita minta Kajati baru untuk membuka kembali dengan alasan banyak ditemukanmya pelanggaran dari awal proses proyek itu dijalankan,” kata Alfian.

Adapun temuan-temuan tersebut, kata Alfian, di antaranya yakni dokumen syarat pelelangan yang palsu, audit BPK Perwakilan Aceh serta audit dari Inspektorat Aceh.

“Di mana dalam audit itu dikatakan bahwa proyek jembatan itu sempat dibayar 100 persen sementara proses pembangunannya masih 50 persen,” jelasnya.

Data tersebut, kata Alfian, seharusnya sudah mendukung Kajati Aceh untuk menuntaskan kasus tersebut dan menetapkan siapa tersangkanya.

“Artinya dengan tiga temuan tersebut kita menduga adanya permainnya yang tidak gratis didalamnya, penuh dengan kepentingan dan potensi “suap” sangat besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, MaTA meminta penyidik Kejati Aceh untuk bisa kembali membuka kasus tersebut dengan mengedepan naluri seorang penyidik yang prima.

“Kami percaya Pak Bambang bisa membuka kembali ini ya, sehingga tidak hanya sekadar mengeluarkan pernyataan bahwa proyek itu tidak terjadi tindak pidana korupsi, tujuannya agar wibawa Kajati bisa naik kembali di mata masyarakat Aceh,” ujarnya.

Karena, menurut Alfian, dengan data-data yang ditemukan baik dari Inspektorat serta BPK sangat jelas ada dugaan dan indikasi kuat permainan yang menyebabkan kerugian negara di proyek itu.

“Bahkan ini telah terjadi dari awal, di mana ada persekongkolan antara pokja dan rekanan yang tidak melengkapi syarat, persekongkolan ini secara logika tidaklah gratis,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version