Masyarakat Aceh harus dilibatkan awasi Pilkada 2024
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Home Hukum MaTA desak Kejari Pidie Jaya segera tahan tersangka korupsi BOK
HukumNews

MaTA desak Kejari Pidie Jaya segera tahan tersangka korupsi BOK

Share
Share

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk secepatnya menjebloskan dua tersangka korupsi BOK setempat tahun anggaran 2019 ke penjara.

Pasalnya, jika tersangka korupsi tidak dilakukan penahanan malah dibiarkan bebas berkeliaran, justru akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Pidie Jaya.

“Kedua tersangka korupsi ini harus segera ditahan. Kalau dibilang mereka ini adalah PNS aktif dan masih dibutuhkan di dinas masing-masing, ini justru berbahaya,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023).

Alfian mengatakan, jika PNS yang sudah berstatus tersangka itu tetap dibiarkan berkeliaran, bahkan menduduki jabatan di Pemerintahan Pidie Jaya, maka berpotensi mengulang perbuatan yang sama.

“Jadi mereka ini harus segera ditahan, kalau tidak, potensi mereka akan melakukan korupsi berulang itu akan terjadi,” ujarnya.

Alfian bahkan meminta Bupati Pidie Jaya, Aiyun Abbas untuk secepatnya mengambil langkah-langkah kongkrit dan tegas dengan menonaktifkan kedua PNS yang terjerat kasus korupsi itu.

“Soalnya perbuatan para PNS yang melakukan korupsi itu berdampak buruk terhadap pelayan publik terutama sektor kesehatan. Ketika biaya operasional sudah dikorupsi berdampak langsung dalam pelayanan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019, di kabupaten tersebut.

Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023) mengatakan, usai menerima hasil audit dari BPKP itu, pihaknya telah menindaklanjutinya. Hasilnya kemudian, didasarkan pada pemeriksaan, dan kelengkapan materi hukum yang ada, dua ASN dari Dinkes kita tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan TSK, atas nama MJ, dan DM,” terangnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version