Home Hukum MaTA desak Kejari Pidie Jaya segera tahan tersangka korupsi BOK
HukumNews

MaTA desak Kejari Pidie Jaya segera tahan tersangka korupsi BOK

Share
Sesalkan pemukulan petugas MBG, MaTA minta DPRK usulkan pemberhentian wakil bupati ke Presiden Prabowo
Koordinator MaTA, Alfian. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk secepatnya menjebloskan dua tersangka korupsi BOK setempat tahun anggaran 2019 ke penjara.

Pasalnya, jika tersangka korupsi tidak dilakukan penahanan malah dibiarkan bebas berkeliaran, justru akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Pidie Jaya.

“Kedua tersangka korupsi ini harus segera ditahan. Kalau dibilang mereka ini adalah PNS aktif dan masih dibutuhkan di dinas masing-masing, ini justru berbahaya,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023).

Alfian mengatakan, jika PNS yang sudah berstatus tersangka itu tetap dibiarkan berkeliaran, bahkan menduduki jabatan di Pemerintahan Pidie Jaya, maka berpotensi mengulang perbuatan yang sama.

“Jadi mereka ini harus segera ditahan, kalau tidak, potensi mereka akan melakukan korupsi berulang itu akan terjadi,” ujarnya.

Alfian bahkan meminta Bupati Pidie Jaya, Aiyun Abbas untuk secepatnya mengambil langkah-langkah kongkrit dan tegas dengan menonaktifkan kedua PNS yang terjerat kasus korupsi itu.

“Soalnya perbuatan para PNS yang melakukan korupsi itu berdampak buruk terhadap pelayan publik terutama sektor kesehatan. Ketika biaya operasional sudah dikorupsi berdampak langsung dalam pelayanan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie Jaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 2019, di kabupaten tersebut.

Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad, dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023) mengatakan, usai menerima hasil audit dari BPKP itu, pihaknya telah menindaklanjutinya. Hasilnya kemudian, didasarkan pada pemeriksaan, dan kelengkapan materi hukum yang ada, dua ASN dari Dinkes kita tetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan TSK, atas nama MJ, dan DM,” terangnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version