Home Headline MaTA: Rangkap Jabatan Bisa Mengganggu Kinerja Pemerintah
HeadlineNewsPolitik

MaTA: Rangkap Jabatan Bisa Mengganggu Kinerja Pemerintah

Share
MaTA: Rangkap Jabatan Bisa Mengganggu Kinerja Pemerintah
Ilustrasi. pembelaonlin
Share

POPULARITAS.COM – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai rangkap jabatan pada 11 posisi strategis di Pemerintah Aceh berpotensi semakin tidak produktif kinerja Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

Menurut Koordinator MaTA, Alfian mengaku sangat meragukan pengambilan keputusan bisa dilakukan secara cepat dan efektif, bila sejumlah posisi rangkap jabatan.

“Pengambil keputusan bisa saja cepat ya, tetap besar kemungkinan efektifitasnya menjadi tanda tanya. Hal tersebut terjadi karena penguasan pejabat yang ditunjuk pada bidang kerja baru ini tidak didukung dengan kemampuan menguasai isu dan kebijakan yang ada,” kata Alfian, Rabu (6/1/2021) melalui siaran pers.

Gonta-ganti pejabat tanpa pertimbangan yang matang, sebutnya, apalagi dilakukan dengan pola rangkap jabatan tidak akan membangun managerial di internal SKPA secara lebih baik.

“Bagaimana pimpinan yang rangkap jabatan itu, sebagai top leader, mampu memimpin perubahan dan mengawal seluruh program yang telah direncanakan dengan kesibukan dirinya harus menjaga keseimbangan antara dua institusi yang berbeda,” sebutnya.

Padahal kinerja organisasi seperti SKPA, lanjutnya, membutuhkan pimpinan yang definitif sekaligus menguasai tupoksi dengan baik. “Jika terus rangkap jabatan, bagaimana tupoksi itu dipahami,” tandasnya.

Kata Alfian, rangkap jabatan pada akhirnya bukan hanya akan menggangu kinerja organisasi. Tetapi juga akan mempengaruhi budaya organisasi itu sendiri.

“Ketika pimpinan rangkap jabatan, maka bagaimana kontrol atas kinerja organisasi juga bisa dijalankan dengan optimal. Apa lagi dalam mengesekusi program program anggaran tahun 2021,” jelasnya.

Ia mencontohkan rangkap jabatan tidak efektif. Misalnya ketika rapat kerja dengan DPRA tentu tidak akan maksimal sebab dalam pengambilan keputusan penting, dalam posisi rangkap jabatan, menjadi lebih sulit dilakukan.

Lanjutnya, apa lagi jika motivasi pergartian pejabat rangkap jabatan itu terindikasi karena adanya target lain dalam pengelolaan anggaran yang berpontensi melanggar ketentuan dan kalau ini benar akan menjadi awal preseden buruk dalam permasalahan hukum di kemuadian hari.

“Publik tau apa yang terjadi atau apa yang sedang direncanakan oleh pemerintah saat ini. Jadi jangan dikira orang kecil tidak tau apa apa,” ungkapnya.[]

Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

Exit mobile version