POPULARITAS.COM – Saat jutaan warga Indonesia harus menahan panas dan kegelapan akibat pemadaman listrik massal, ternyata ada pihak yang justru meraup untung dari praktik culas di balik layar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan manipulasi pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu blackout alias pemadaman listrik yang merugikan masyarakat luas. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Selama ini publik mungkin menganggap pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sebagai persoalan teknis semata.
Namun hingga kini, siapa sosok di balik skandal manipulasi pengadaan batu bara untuk PLTU ini masih menjadi misteri. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum juga menetapkan satu pun tersangka
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan manipulasi dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan yang membuat harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Yohanes mengonfirmasi kaitan langsung antara skandal ini dengan keluhan masyarakat soal listrik yang kerap padam.
Dampak dari modus culas ini pun tidak main-main. Kepolisian menaksir kerugian negara sekaligus kerugian perekonomian akibat blackout mencapai kurang lebih Rp 5 triliun.
Meski begitu, Yohanes menegaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pasti melalui audit investigasi resmi.
Menanggapi besarnya skala kasus ini, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, memastikan pihaknya akan mendukung penuh proses penyidikan. “Kami dari Bareskrim akan men-support penuh,” kata Syahar di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menyebut dukungan tersebut terutama dibutuhkan untuk pemeriksaan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan teknis pertambangan, dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) turut dilibatkan berkolaborasi bersama Kortas Tipidkor.
Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU TPPU.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih fokus memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya.


Leave a comment