Home Headline Melanggar Syariat Islam, Pasangan Penyuka Sesama Jenis Dihukum Cambuk
HeadlineNewsSyariat Islam

Melanggar Syariat Islam, Pasangan Penyuka Sesama Jenis Dihukum Cambuk

Share
Seorang pelanggar hukum syraiat islam di Banda Aceh terlihat terhuyung saat menjalani eksekusi cambuk, Selasa (26/8/2025).
Share

POPULARITAS.COM – Sepuluh orang pelanggar hukum Syariat Islam, menjalankan vonis uqubat cambuk di area terbuka Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa pagi (26/8/2025). Dua diantaranya adalah pelaku pelanggaran syariat islam Liwath, alias penyuka sesama jenis.

Lelaki suka lelaki ini Adalah QH (20) dan RA (21). Mereka didera rotan algojo sebanyak 76 kali setelah dipotong masa tahanan. Sebelumnya keduanya masing-masing divonis 80 kali cambukan, karena terbukti bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Kasi Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Roslina, mengatakan ada 10 terpdana yang menjalankan eksekusi cambuk periode ini, masing-masing 2 pasang pelaku zina, 1 pasagan penyuka sesame jenis, 1 pasang pelaku khalwat dan 2 orang pelaku judi.

“Kesemua mereka sudah mendapatkan hukuman tetap, dan dieksekusi hari ini,” jelas Roslina, Selasa (26/8/2025).

Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Lisnawati, selain QH dan RH, mereka yang dihukum cambuk adalah Fer dan Nur (Kasus Zina) dengan cambukan masing-masing 100 kali cambukan tanpa pengurangan masa tahanan, serta Ams dan Kha untuk kasus dan jumlah cambukan yang sama.

Selanjutnya pasangan Yus dan Put (untuk kasus ikhtilat atau bermesum) dengan cambukan 7 dan 8 kali, dan Maa dan Sur (kasus Judi) masing-masing dengan sabetan rotan 10 dan 19 kali.

Proses cambuk dilakukan secara bergantian oleh algojo pengeksekusi. Untuk kasus Liwath pada  hitungan 50 maka algojo pengeksekusi diganti. Sedangkan kasus lainnya dilakukan oleh satu orang algojo.

Setiap terpidana memnta jeda karena merasa kesakitan. Setelah jeda beberap detik, hukuman cambuk dilanjutkan hingga hitungan selesai.

Pasangan penyuka sesame jenis mendapat  giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan QH dan RA. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.

Seratusan warga hadir dan menyaksikan prosesi uqubat cambuk tersebut. Aulia, warga Kota Banda Aceh, mengaku setuju akan pemberian hukum cambuk bagi pelanggar syariat islam.

“ Sebagai warga  tidak ada masalah hukulan di laksanakan di tempat terbuka, sehingga menjadi Pelajaran bagi warga lainnya,” sebut Aulia.

Sepanjang tahun 2025, dua kasus liwath sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Sepasang sesama penyuka jenis laki-laki sebelumnya divonis 100 kali cambuk.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version