POPULARITAS.COM – Sepuluh orang pelanggar hukum Syariat Islam, menjalankan vonis uqubat cambuk di area terbuka Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Selasa pagi (26/8/2025). Dua diantaranya adalah pelaku pelanggaran syariat islam Liwath, alias penyuka sesama jenis.
Lelaki suka lelaki ini Adalah QH (20) dan RA (21). Mereka didera rotan algojo sebanyak 76 kali setelah dipotong masa tahanan. Sebelumnya keduanya masing-masing divonis 80 kali cambukan, karena terbukti bersalah karena melakukan perbuatan liwath (homoseksual) yang melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Kasi Penegakan Syariat Islam Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Roslina, mengatakan ada 10 terpdana yang menjalankan eksekusi cambuk periode ini, masing-masing 2 pasang pelaku zina, 1 pasagan penyuka sesame jenis, 1 pasang pelaku khalwat dan 2 orang pelaku judi.
“Kesemua mereka sudah mendapatkan hukuman tetap, dan dieksekusi hari ini,” jelas Roslina, Selasa (26/8/2025).

Dari data yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Lisnawati, selain QH dan RH, mereka yang dihukum cambuk adalah Fer dan Nur (Kasus Zina) dengan cambukan masing-masing 100 kali cambukan tanpa pengurangan masa tahanan, serta Ams dan Kha untuk kasus dan jumlah cambukan yang sama.
Selanjutnya pasangan Yus dan Put (untuk kasus ikhtilat atau bermesum) dengan cambukan 7 dan 8 kali, dan Maa dan Sur (kasus Judi) masing-masing dengan sabetan rotan 10 dan 19 kali.
Proses cambuk dilakukan secara bergantian oleh algojo pengeksekusi. Untuk kasus Liwath pada hitungan 50 maka algojo pengeksekusi diganti. Sedangkan kasus lainnya dilakukan oleh satu orang algojo.
Setiap terpidana memnta jeda karena merasa kesakitan. Setelah jeda beberap detik, hukuman cambuk dilanjutkan hingga hitungan selesai.
Pasangan penyuka sesame jenis mendapat giliran paling akhir cambuk. Diawali dengan QH dan RA. Dua orang algojo bergantian melakukan cambuk terhadap mereka.
Seratusan warga hadir dan menyaksikan prosesi uqubat cambuk tersebut. Aulia, warga Kota Banda Aceh, mengaku setuju akan pemberian hukum cambuk bagi pelanggar syariat islam.
“ Sebagai warga tidak ada masalah hukulan di laksanakan di tempat terbuka, sehingga menjadi Pelajaran bagi warga lainnya,” sebut Aulia.
Sepanjang tahun 2025, dua kasus liwath sudah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Sepasang sesama penyuka jenis laki-laki sebelumnya divonis 100 kali cambuk.
Leave a comment