Home News Menag: Tak Ada Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan Tahun Ini
News

Menag: Tak Ada Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan Tahun Ini

Share
Menag Yaqut Akan Kaji SKB Pelarangan Ahmadiyah
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tak boleh ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun ini. Sebab, Indonesia tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Shalat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, bisa dilakukan di rumah. Tidak ada shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).

Peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.

Yaqut meminta umat Islam memaklumi aturan tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga.

“Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah tidak ada,” ujarnya. Tak hanya shalat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha.

Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan. Selain itu, takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan.

Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah. Yaqut juga mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.

Sementara, pembagian hewan kurban dianjurkan untuk diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga demi mencegah keramaian.

“Tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, membagi kupon kemudian masyarakat datang, tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantarkan langsung kepada yang berhak,” ucap Yaqut.

Sumber: Kompas

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

Exit mobile version