Home Editorial Menagih Janji Irjen Pol Wahyu Widada
EditorialNews

Menagih Janji Irjen Pol Wahyu Widada

Share
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menyambut kedatangan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. Wahyu Widada. M. Phil di kedatangan VIP Banda Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. 17/02/2020. (ist)
Share

SELASA, 18 Februari 2020, Irjen Pol Wahyu Widada, dalam suatu acara lepas sambut Kapolda Aceh, berjanji akan menindak tegas siapa saja, yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Sebab, kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut dalam bekerja, awak media dilindungi oleh UU Pers.

Kawan-kawan jurnalis adalah mitra polisi, dan harus dirangkul, dan jika ada yang menghalang-halangi akan Ia tindak, tegas Kapolda Aceh, Wahyu Widada kala itu.

Dua hari, usai penegasannya, Polres Aceh Barat, menetapkan Dedi Iskandar, wartawan LKBN Antara, sebagai tersangka, dalam kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya beberapa waktu lalu, disalah satu warung kopi di Meulaboh.

Tak pelak, penetapan Dedi Iskandar sebagai tersangka, serasa ‘menampar’ wajah Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, yang baru saja menegaskan sikapnya seraya mengatakan, jurnalis adalah mitra dan kawan polisi.

Dengan telah ditetapkannya Dedi Iskandar sebagai tersangka, maka, kalangan jurnalis meragukan pernyataan Irjen Pol Wahyu Widada. Dan hal tersebut, memperburuk catatan kinerja Kepolisian Polda Aceh, dalam pandangan pekerja pers di ujung serambi mekkah ini.

Belum tuntas terungkapnya kasus pembakaran rumah wartawan di Aceh Tenggara, kekerasan kemudian dialami oleh Aidil Firmansyah, yang hingga kini penanganannya belum jelas, dan peristiwa pengeroyokan terhadap Dedi Iskandar, yang berakhirnya, dengan status tersangka, menjadi ‘PR’ berat bagi Irjen Pol Wahyu Widada, yang belum berbilang minggu menjabat sebagai rencong satu.

Plt Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky, dalam pernyataanya pada media massa, meminta agar Kapolda Aceh, segera menghentikan kasus terhadap Dedi Iskandar, dengan menerbitkan SP3, guna adanya kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Dan bahkan, pihak JMSI Aceh, meragukan pernyataan Irjen Pol Wahyu Widada, jika tidak segera menghentikan kasus tersebut.

Tentu, pandangan JMSI itu, mewakili kehendak jurnalis di Aceh, agar Kapolda Aceh, dapat membebaskan Dedi Iskandar dari jerat hukum dengan menerbitkan SP3. Dan jika hal tersebut dilakukan, tentu, pernyataan Irjen Pol Wahyu Widada, yang mengatakan, jurnalis adalah mitra dan sahabat, terbukti kebenarannya.

Dan jika, hal tersebut, tidak dilakukan, maka, kita menagih Janji Kapolda Aceh, yang akan menindak tegas siapa saja yang menghalangi kerja jurnalistik. Kami Peker Pers menunggu gebrakan Jenderal ..!! (**RED)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

Exit mobile version