Home News Menakar Peluang Aceh Gelar Pilkada 2022
NewsPolitik

Menakar Peluang Aceh Gelar Pilkada 2022

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Mawardi Ismail menyatakan Aceh masih memiliki peluang melaksanakan Pilkada pada 2022 meskipun Kemendagri telah menetapkan pemilihan serentak 2024.

“Jadi peluang Aceh melaksanakan Pilkada 2022 tetap ada, yaitu dengan berpedoman pada UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh),” kata Mawardi Ismail seperti dilansir laman Antara, Senin (1/2/2021).

Mawardi mengatakan, pada pasal 65 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disebutkan bahwa masa pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali.

“Artinya, sesuai dengan UUPA pelaksanaan Pilkada Aceh tetap lima tahun sekali,” ujarnya.

Mawardi menyampaikan, dalam UU Pilkada juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk Aceh sepanjang tidak diatur lain dalam UU tersendiri. Tetapi, Aceh mengaturnya dalam UUPA.

“Kita tafsirkan bahwa kalau dalam UUPA diatur maka berarti yang digunakan adalah UUPA,” katanya.

Meskipun demikian, kata Mawardi, karena Pilkada itu menyangkut dengan kebijakan pemerintah, maka diperlukan koordinasi oleh seluruh stakeholder terkait di Aceh dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Apalagi, lanjut Mawardi, surat Mendagri kepada Gubernur Aceh sebelumnya juga belum ada kebijakan yang ketat, melainkan hanya diminta dilakukan proses koordinasi dengan pusat.

“Jadi yang diminta berkoordinasi dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan KPU RI, dan itu belum dilakukan seluruhnya. Makanya ini harus segera dilakukan supaya ada kepastian,” ujarnya.

Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah memplenokan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh 2022. Dimana pemungutan suaran dilakukan pada 17 Februari 2022.

Keputusan hasil pleno tersebut juga telah diserahkan kepada pimpinan DPRA untuk kemudian dikoordinasikan ke Komisi II DPR RI dan KPU RI.

Terkait hal itu, Mawardi menilai langkah KIP Aceh tersebut merupakan sebuah terobosan guna mengantisipasi jika nantinya Pilkada Aceh tetap berlangsung 2022, maka sudah memiliki kesiapan.

“Jika nanti tetap diputuskan 2024 maka ini juga bisa dirubah. Merubah keputusan resikonya lebih kecil ketimbang belum berbuat apa-apa,” demikian Mawardi Ismail.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version